(UU No 24 Tahun 2007, Bab I
Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 9) (PP No 21 Tahun 2008, Bab I Ketentuan Umum,
Pasal 1 angka 6).Mitigasi bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko
dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada
kawasan rawan bencana. (PP No 21 Tahun 2008 Pasal 20 ayat (1)baik bencana alam,
bencana ulah manusia maupun gabungan dari keduanya dalam suatu negara atau
masyarakat. Dalam konteks bencana, dekenal dua macam yaitu (1) bencana alam
yang merupakan suatu serangkaian peristiwa bencana yang disebabkan oleh fakto
alam, yaitu berupa gempa, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin
topan tanah longsor, dll. (2) bencana sosial merupakan suatu bencana yang
diakibatkan oleh manusia, seperti konflik social, penyakit masyarakat dan
teror. Mitigasi bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan sebagai
suatu titik tolak utama dari manajemen bencana.
Ada empat hal
penting dalam mitigasi bencana, yaitu :
a) Tersedia
informasi dan peta kawasan rawan bencana untuk tiap jenis bencana.
b)
Sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam
menghadapi bencana, karena bermukim di daerah rawan bencana.
c)
Mengetahui apa yang perlu dilakukan dan dihindari, serta mengetahui cara
penyelamatan diri jika bencana timbul, dan
d) Pengauran
dan penataan kawasan rawan bencana untuk mengurangi ancaman bencana.
Tujan dari strategi mitigasi adalah untuk mengurangi kerugian-kerugian pada saat terjadinya bahaya di masa mendatang. Tujuan utama adalah untuk mengurangi resiko kematian dan cedera terhadap penduduk. Tujuan-tujuan sekunder mencakup pengurangan kerusakan dan kerugian-kerugian ekonomi yang ditimbulkan terhadap infrastruktur sektor publik dan mengurangi kerugian-kerugian ekonomi yang ditimbulkan terhadap infrastruktur sector publik dan mengurangi kerugian-kerugian sector swasta sejauh hal-hal itu mungkin mempengaruhii masyarakat secara keseluruhan. Tujuan-tujuan ini mungkin mencakup dorongan bagi orang-orang untuk melindungi diri mereka sejauh mungkin.Strategi mitigasi harus dirancang untuk aplikasi yang diusulkan . program-program mitigasi bencana dilaksanakan di Philipina tidak mungkin dapat diterapkan secara langsung di Peru. Ada beberapa solusi baku. Beberapa elemen individu dan teknik-teknik mitigasi akan dapat diterapkan.